Kasus Video Batang Bergetar Dilimpahkan Ke PN Batang
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang resmi melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penyebaran konten p×rno gr×fi yang viral disebut Bandar Bergetar dengan tersangka berinisial SAE ke Pengadilan Negeri (PN) Batang, Jawa Tengah.
Pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan dokumen penyidikan telah memenuhi syarat formil maupun materiil (P-21).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batang, Acep Viki Rusdinar, membenarkan bahwa proses pelimpahan berkas, tersangka, beserta barang bukti (Tahap II) telah rampung dilaksanakan pada Selasa (15/9/2026).
"Perkara ini kami limpahkan berdasarkan hasil penelitian penuntut umum yang menyatakan bahwa berkas telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan KUHAP," ujar Acep saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2026).
Meski berkas perkara telah diserahkan ke pengadilan sejak awal pekan, pihak kejaksaan hingga kini masih menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang perdana dari Ketua PN Batang.
"Tersangka dan barang bukti sudah sesuai. Saat ini perkara sudah masuk ranah pengadilan, namun kami masih menunggu penetapan hari dan tanggal sidang perdana dari Ketua PN Batang," kata Acep.
Dalam perkara ini, Kejari Batang menunjuk tim JPU untuk mengawal proses penuntutan di persidangan, salah satunya yakni Bambang Widianto.
Tersangka SAE dijerat dengan dakwaan tunggal, yakni Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mentargetkan setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, hingga menyediakan muatan p×rno gr×fi.
Acep enggan merinci poin utama materi dakwaan sebelum persidangan resmi dibuka untuk umum.

